Satlantas Polres Kubar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Racing, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

oleh -
Anggota Satlantas Polres Kubar memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak lagi mempergunakan knalpot racing/brong. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.  
Anggota Satlantas Polres Kubar memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak lagi mempergunakan knalpot racing/brong. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.  

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penggunaan knalpot racing atau knalpot bogar dinilai terlalu bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat kembali menggencarkan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di wilayah Kutai Barat.

Sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan kepada para pengguna kendaraan bermotor tetapi juga kepada para pedagang atau penjual knalpot di bengkel-bengkel yang tersebar di Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasatlantas Polres Kubar AKP Alimudin mengatakan sosialisasi dan imbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong tersebut sementara ini dilakukan di beberapa bengkel yang ada di Kubar.

Sekaligus mengharapkan seluruh masyarakat terutamanya pengendara kendaraan untuk mematuhi  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 “Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” katanya, Selasa (9/6/2021).

Alimuddin pun berharap para pengendara bisa menyadari jika penggunaan knalpot racing/brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari. 

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin.Foto : BorneoFlash.com/Dok.
Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin.Foto : BorneoFlash.com/Dok.

 “Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tutup Kasat Lantas Polres Kubar.  

 Di Tempat terpisah, anggota Satlantas Polres Kubar pun langsung dikerahkan berkeliling ke bengkel-bengkel ataupun penjual suku cadang kendaraan. Dimana salam sosialisasi tersebut diterima dengan cukup baik oleh para pedagang maupun kepada masyarakat.

Baca Juga :  Walikota Balikpapan Masih Tunggu Regulasi dari Gubernur, Bakal Lakukan Penghentian Kegiatan Masyarakat

 “Kami berikan sosialisasi tentang dampak negatifnya, hal ini diterima cukup baik oleh para pedagang. Tidak sampai terjadi adu argumen dan berjalan dengan lancar,” kata Bripka Umar salah satu petugas yang melakukan sosialisasi.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.