Pelaku Pembobol Kios Kartu Perdana Diringkus Jajaran Polsek Balikpapan Barat

oleh -
Polsek Balikpapan Barat Gelar pres conference Pelaku Pembobol Kios Kartu Perdana, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Polsek Balikpapan Barat Gelar pres conference Pelaku Pembobol Kios Kartu Perdana, Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebuah kios penjualan kartu perdana seluler di kawasan Jalan Riko Gang Aman Kelurahan Baru tengah, Balikpapan Barat dibobol maling pada Sabtu (24/5/2021) dini hari.

Mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil, tak membutuhkan waktu lama, petugas mendeteksi keberadaan pelaku.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Balikpapan Barat

Pelaku diketahui bernama Ramadhansyah alias Madon (28) warga Jalan Letjen Suprapto RT 12 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan,dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit laptop, HP, 13 lembar voucher, 28 kartu perdana. Ditaksir akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp9,3 juta.

Adapun untuk  modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kios.

“Jadi sebelumnya ada laporan juga, seseorang menjual kartu perdana dalam jumlah banyak dari situ kami telusuri dan benar pelaku tersebut yang melakukan pencurian di sebuah counter Hp dengan cara merusak kunci pintu kios,” ujarnya dalam pres conference Kamis (27/5/2021) di Mapolsek Balikpapan Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan seperti laptop, HP dan kartu perdana. Saat ini sudah kami amankan,” paparnya.

Terpisah, pelaku Madon berdalih, terpaksa melakukan aksi pencurian untuk membiayai orang tua yang sakit. 

Namun demikian berdasarkan track record Madon merupakan pengguna narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Ya pak orang tua saya sakit, ya dulu saya pemakai pak,” katanya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.