BorneoFlash.com, SENDAWAR – Meski belum diketahui secara pasti terkait penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberlakuan Zona Zero Tolerance (ZZT) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Namun pemerintah daerah bersama pihak Kepolisian sudah melakukan ancang-ancang dan persiapan khusus seperti penentuan lokasi mana saja yang masuk dalam kawasan ZZT hingga target pemasangan CCTV.
Dalam penerapan ETLE tersebut, setiap pelanggar lalu lintas akan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sesuai Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus ZZT yakni; pelanggaran Parkir dibadan jalan, Kelengkapan Kendaraan, Helm Standart, Lawan Arus dan Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill)/Traffic Light.
Menurut Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimudin melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kutai Barat Bripka Umar MS menjelaskan, bahwa proses tilang dengan menggunakan ETLE ini, apabila pengendara melanggar dalam 5 jenis pelanggaran tersebut.
Maka pelanggar akan langsung diberikan surat tilang yang dikirim ke alamatnya dan harus lakukan konfirmasi melalui nomor handphone atau website yang tersedia untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI.
“Untuk besaran dendanya seperti tidak memakai Helm Standart, Melawan Arus dan Parkir di Badan Jalan Rp250.000,00; Menerobos Traffic Light Rp500.000,00; Tidak memiliki kelengkapan Kendaraan, Melanggar rambu-rambu atau marka jalan antara Rp250.000,00 hingga Rp1.000.000,00,” jelasnya, Minggu (2/5/2021).
Lebih lanjut dia membeberkan dengan tindakan tilang elektronik bagi para pelanggar, mekanismenya mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya dan terpasang pada kendaraan atau helm petugas. Sehingga petugas dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“Nantinya beberapa tempat akan dipasang CCTV, untuk di Kutai Barat sementara ini hanya terpasang pada kendaraan atau helm petugas. Kalau untuk yang statis masih kita ajukan,”bebernya
Sementara untuk rute yang akan dijadikan percontohan penerapan ETLE masih dalam pusat kota Sendawar, diantaranya ruas jalan Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Sumber Sari.
Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Business Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.
“Nanti akan ditempatkan para petugas untuk berpatroli secara mobile dan tidak diam di satu titik saja. Kita kondisikan dimana titik yang memang rawan terjadi pelanggaran dan tidak hanya di pusat kabupaten,” ujarnya.
Adapun para petugas yang ditempatkan ini nantinya akan bergantian setiap harinya untuk menerapkan ETLE di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas.
“Nanti Zona Zero Tolerance akan diawasi dalam 24 jam, jadi nanti para petugas akan mobile di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)