Dalam hal ini perusahaan meminta bantuan, dalam artian membebaskan pimpinan perusahaan tersebut.
“Sehingga permasalahan ini berlanjut. Mungkin miskomunikasi sehingga seolah-olah terjadi penyekapan di sekretariat oleh ormas tersebut. Sehingga mereka datang ke Penajam. Beruntung, bisa dicegah oleh pihak kepolisian sehingga tidak berlanjut terjadi ke hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Dalam hal ini pihak kepolisian langsung melakukan pemblokiran di pelabuhan. Mencegah kelompok dari pihak perusahaan yang akan melakukan pembebasan.
“Karena dari informasi mereka di sana, pimpinan perusahaan disandera dan dianiaya, oleh oknum Ormas. Namun hal ini akhirnya bisa dicegah oleh pihak kepolisian dan diamankan dan dibawa ke Polda,” katanya.
Terhadap permasalahan tersebut. Penyidik Polda Kaltim dalam hal ini penyidik polres Penajam sudah melakukan serangkaian tindakan.
Termasuk menetapkan oknum dari ormas PP dan LMP tersebut. Yakni Nasir dan Anwari ditetapkan sebagai tersangka. Yakni sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Jadi untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik kita yakni Polres Penajam Paser Utara. Yakni pasal 170 secara umum pengeroyokan.
“Mungkin ini akan berkembang lagi berdasarkan hasil penyelidikan lagi oleh Penyidik Polres PPU,” ucapnya lagi.
Kemudian, sekelompok orang yang ingin melakukan rencana pembebasan terhadap korban.
Dia katakan, pihaknya juga telah diamankan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda. Yang berjumlah kurang lebih ada sekitar 16 orang.
“Mereka diamankan, untuk dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan yaitu salah satunya yakni membawa senjata tajam,” bebernya.
Dari dua rangkaian kejadian tersebut. Polda Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Untuk permasalahan-permasalahan yang ada, dirinya berharap untuk mempercayai kepolisian, dan tidak mempercayai organisasi atau kelompok-kelompok tertentu.
“Dan kami tegaskan. Kepada organisasi-organisasi masyarakat apapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Ketika melanggar tindakan-tindakan hukum, tentunya Polda Kaltim atau Polri, akan melakukan tindakan tegas kepada kelompok apapun,”tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)