BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) serta dana operasional yang terjadi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat terus berlanjut.
Bahkan hasil penyidikan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat resmi menetapkan dua tersangka lagi. Dimana kedua tersangka tersebut merupakan pejabat aktif di lingkungan BPBD Kutai Barat.
Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Ricki Rionart Panggabean mengatakan kedua pejabat yang baru ditetapkan tersangka itu telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial JN yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) BPBD Kutai Barat. Sedangkan tersangka AD menjabat sebagai PPTK di BPBD Kutai Barat.
“Tersangka pertama adalah JN, merupakan Pengguna Anggaran (PA) merangkap juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kubar. Kemudian, yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK,”kata Ricki Rionart Panggabean, Kamis (15/4/2021).
Kedua pejabat BPBD Kubar itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-750/O.4.19/Fd.2/04/2021 bagi tersangka JN, dan Nomor: B-752/O.4.19/Fd.2/04/2021 untuk tersangka AD.
Namun demikian, kedua pejabat yang telah dijadikan tersangka itu belum menjalani penahanan lantaran alasan gangguan kondisi kesehatan.
Sementara beberapa dokumen penting lainnya telah disita oleh Kejari untuk dijadikan barang bukti.
Ricki berharap, gangguan kesehatan tersebut bukan alasan klasik oleh kedua tersangka.
“Mudah-mudahan alasan ini tidak dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri. Tapi sejauh ini, kedua tersangka ini kooperatif. Jadi disini keduanya kita minta wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,”ungkanya
Sementara alasan penetapan kedua tersangka, lanjut Ricki, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran DBH-DR dalam kegiatan pembuatan plang papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi Karhutla tahun anggaran 2019, sebesar Rp2 Miliar lebih.
Perbuatan kedua tersangka yang tak patut dicontoh itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak RP 1 Miliar.
“Dari nilai tersebut, kerugian Negara berdasarkan penghitungan sementara yang kita lakukan kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar. Tapi kami mohon kepada teman-teman media untuk bersabar, karena hasil finalnya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI,”lanjutnya.
Kini, kedua tersangka itu dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU-RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU- RI nomor 20 tahun 2000 dengan ancaman hukuman 1 – 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1 Miliar.
(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)