BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tak ingin kecolongan terhadap lonjakan angka kasus terpapar covid-19, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat sepanjang bulan Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan saat memimpin rapat koordinasi terkait persiapan menyambut bulan Ramadhan yang berlangsung di gedung ATJ kompleks perkantoran pemerintah Kutai Barat.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Barat, NU, Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Umat Beragama itu, juga merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Wabup H. Edyanto Arkan memaparkan surat edaran Menteri Agama, diantaranya pembatasan jumlah kapasitas umat beribadah di Mushola dan Masjid sebesar 50 persen, pengaturan jarak antar umat dalam melaksanakan ibadah, dan ketentuan pelaksanaan takbiran.
” Dengan berpedoman dari surat edaran kementerian agama dan saran dari tiap perwakilan, bahwa selama menjalankan ibadah puasa wajib mentaati protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak.
Misalnya kapasitas masjid 500 jamaah, yang datang sekitar 150 jamaah tetap perlu diatur jaraknya minimal 1 meter, sehingga tafsirannya semua tempat rumah ibadah sama, baik jumlah kapasitasnya dan ketentuan jaraknya,”ujar H. Edyanto Arkan, Kamis (8/4).
Selain itu kata H. Edyanto Arkan pelaksanaan takbiran tidak digelar dengan melakukan pawai di jalan raya melainkan hanya di tempat kediaman dan Mesjid masing-masing. Hal ini dilakukan agar tidak kecolongan lonjakan angka kasus covid-19 di Kutai Barat.
” Tentunya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tetap waspada dari penyebaran wabah pandemi covid-19 selamat menunaikan ibadah puasa,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)