BorneoFlash.com, TANA PASER – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan melakukan perbaikan terhadap 30 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat. Jumat, 19/03/2021.
Rencana, renovasi RTLH tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji Mohamad Tomy mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Kami akan merehab rumah masyarakat yang tidak mampu, dengan kondisi rumah rusak,” kata Tomy.
DPKP Paser lanjutnya, saat ini sedang mengidentifikasi penerima bantuan agar penyalurannya tepat sasaran.
“Sekarang masih proses identifikasi, siapa yang berhak dapat untuk renovasi rumahnya agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Paser mengalokasikan anggaran Rp.25 juta untuk rehab setiap rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.
Dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 30 rumah itu, maka Pemkab Paser telah mengalokasikan anggaran perbaikan sebesar Rp750 juta.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan ini, diantaranya memiliki rekomendasi dari kepala desa setempat.
“Persyaratan lain yaitu penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat,” terang Tomy.
Saat ini, lanjut Tomy. Pemkab Paser tidak lagi membangun rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
(BorneoFlash.com/Fitriani)