Perwira dengan pangkat dua melati ini melanjutkan, MM mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau saat bergulat. Korban sempat berhasil merebut pisau yang digenggam pelaku. Kemudian menusukkan pisau itu ke kaki pelaku agar menjauh.
“Setelah ditusuk, pelaku menjadi lebih kalap dan berupaya merebut pisau dari tangan korban. Begitu pisau berhasil direbutnya, langsung menusuk bagian leher korban,” lanjutnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.
” Ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup” tegasnya. (*)
(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)