Lebih lanjut Kapolres membeberkan kronologi pembunuhan tersebut bermula saat korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri setelah korban diiming-imingi untuk diberi sejumlah uang.
Pelaku dan korban diketahui baru dua pekan lamanya saling mengenal. Setelah ditolak, pelaku yang saat itu tak bisa lagi mengendalikan nafsu bejatnya pun gelap mata dan nekat menghabisi nyawa korban.
“Pelaku ingin menyetubuhi korban. Saat diajak bersetubuh, korban menolak,” lanjut Kapolres Kubar.
Sementara itu, saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan berawal pada Minggu, 17 Januari 2021.
Saat itu korban meminjam uang kepadanya senilai Rp 2 juta. Namun, pelaku merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim. Korban pun tidak mau, karena memang berniat meminjam uang saja.
” Saya kecewa dan sakit hati sama dia (korban)” singkat pelaku.
Karena sakit hati, MM berniat menghabisi nyawa korban yang merupakan warga RT 1 Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung. MM pun menghubungi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Februari 2021. Pelaku membujuk korban dengan mengimingi uang Rp 600 ribu.
Tersangka menjemput korban di depan salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Korban pun dibawa ke rumah pelaku. Begitu sampai, korban meminta uang yang dijanjikan. Ternyata pelaku tidak memiliki uang, dan berusaha untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
“Karena ditolak, pelaku mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya. Pada rentetannya pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres Kubar.