BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengadakan konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Jumat (15/1/2021).
Dengan ditemani beberapa jaksa, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean mengungkapkan.
“Ada beberapa kasus yang masih menjadi pekerjaan dan menjadi perhatian. Kita upayakan agar ini bisa segera tuntas,”
Kejari Kubar menegaskan akan menuntaskan kasus-kasus sejak tahun 2020 lalu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut dalam waktu dekat ini.
Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah terjadi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.
Diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mencapai angka Rp 1 miliar, dalam kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019 silam.
“Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Kubar.
Untuk kelanjutannya, masih kita tunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Yang mana dalam waktu dekat akan datang ke Kubar,” ujarnya.
Tujuan kedatangan BPK RI untuk mengklarifikasi dan memeriksa jika memang terdapat indikasi tindak korupsi yang dilakukan.
Serta melihat jika ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kegiatan yang diduga fiktif dan dilakukan oleh BPBD Kubar.
“Ada indikasi penyalahgunaan anggaran, tapi kita tunggu keterangan saksi ahli dari BPK RI dulu,” tegasnya.
Kejari Kubar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Dimana dalam proses penyelidikan tersebut telah memeriksa saksi-saksi maupun instansi yang ada keterkaitannya dengan kegiatan yang dilakukan dan yang diduga fiktif tersebut.
“Hingga sekarang jumlah saksi yang telah kita periksa mencapai kurang lebih 95 orang.
Terdiri dari staf, tenaga honorer, instansi terkait hingga para petinggi kampung.
Yang selanjutnya kita masih menunggu hasil keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” tegasnya.(*)