Penanganan Kasus Karhutla 2019 BPBD Kubar Mencapai 1 Miliar, Kejari Akan Tuntaskan Dalam Waktu Dekat

oleh -
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Ricki Rionart Panggabean (tengah). Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Ricki Rionart Panggabean (tengah). Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengadakan konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Jumat (15/1/2021).

Dengan ditemani beberapa jaksa, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean mengungkapkan.

“Ada beberapa kasus yang masih menjadi pekerjaan dan menjadi perhatian. Kita upayakan agar ini bisa segera tuntas,” 

Kejari Kubar menegaskan akan menuntaskan kasus-kasus sejak tahun 2020 lalu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut dalam waktu dekat ini.

Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah terjadi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.

Diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang mencapai angka Rp 1 miliar, dalam kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019 silam.

“Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPBD Kubar.

Untuk kelanjutannya, masih kita tunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Yang mana dalam waktu dekat akan datang ke Kubar,” ujarnya.

Tujuan kedatangan BPK RI untuk mengklarifikasi dan memeriksa jika memang terdapat indikasi tindak korupsi yang dilakukan.

Serta melihat jika ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kegiatan yang diduga fiktif dan dilakukan oleh BPBD Kubar. 

“Ada indikasi penyalahgunaan anggaran, tapi kita tunggu keterangan saksi ahli dari BPK RI dulu,” tegasnya.

Kejari Kubar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pada pertengahan tahun 2020 lalu. 

Dimana dalam proses penyelidikan tersebut telah memeriksa saksi-saksi maupun instansi yang ada keterkaitannya dengan kegiatan yang dilakukan dan yang diduga fiktif tersebut.

“Hingga sekarang jumlah saksi yang telah kita periksa mencapai kurang lebih 95 orang.

Terdiri dari staf, tenaga honorer, instansi terkait hingga para petinggi kampung. 

Baca Juga :  DPRD Paser Godok 12 Raperda 2024, Sepakat Bersama Pemkab untuk Dijadikan Perda

Yang selanjutnya kita masih menunggu hasil keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” tegasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.