BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) langsung mengeksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas nama Zulkarnain S.E M.Kes terkait pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubar yang terjadi pada tahun 2008 dan disidangkan pada tahun 2013 silam di pengadilan Tipikor Samarinda.
“Pada hari ini (Rabu), terpidana kasus tipikor tersebut kita eksekusi untuk menjalani pidana penjara,” jelas Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean pada, Rabu (13/1/2021) sore.
Sesuai putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada tanggal 25 Februari 2016.
Dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta membayar biaya perkara Rp 2.500. Namun putusan tersebut memang baru diterima dari pengadilan untuk segera dieksekusi, pada bulan Desember 2020 lalu.
Sejak disidangkan pada tahun 2013 silam, terpidana melakukan banding dan mengajukan kasasi. Akan tetapi setelah ditolaknya upaya tersebut, terpidana pun menerima putusan tersebut dan datang langsung ke Kejari Kubar.
“Terpidana secara kooperatif datang untuk menjalani putusan setelah ditolaknya kasasi. Yang kemudian sore ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kubar. Dan besok pagi (Kamis) akan kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong,” jelasnya.
Berawal dari Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional di Dinkes Kubar pada 21 Juli 2008 silam.
Yakni untuk pengadaan satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4. Sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp 300 juta.
Yang melibatkan CV Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dengan dikuasakan kepada Hendrikus Gamas. Dan kemudian mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 persen.
Akan tetapi transfer pembayaran tersebut tidak dilakukan ke rekening perusahaan. Dan Dinkes Kubar tetap mengajukan proses pencairan uang muka tersebut ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Serta sisa pembayaran 70 persen pun secara inisiatif oleh terpidana dibuatkan kembali dokumen untuk syarat pencairannya. Akan tetapi mobil tersebut tidak kunjung diadakan hingga batas akhir pekerjaan.
Padahal sudah dibuatkan surat bahwa mobil tersebut sudah ada dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008.(*)