BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Tim Pemenangan Kotak Kosong Abdul Rais menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan melakukan kampanye hitam dalam pilkada Balikpapan di lapangan Merdeka saat Cara Free Day, Minggu(27/9/2020).
Abdul Rais dipanggil Bawaslu Kota Balikpapan atas laporan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari, Agus Amri karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 wita.
Di kantor Bawaslu tampak beberapa kendaraan pribadi dan roda dua mengiringi. Sementara pendukung sejak Kamis pukul 14..00 sudah menunggu di kantor Bawaslu jalan MT Haryono Balikpapan Selatan.
Mereka tampak berkumpul, membawa bendera bahkan disambut tarian selamat datang. Terlihat beberapa petugas kepolisian berjaga.
Dalam keterangan pers, di rumah pribadi kawasan BjBj, Abdul Rais mengaku, tidak memgetahui soal sosialisasi yang dilakukan Tim Pemenangan Kotak Kosong di lapangan Merdeka pada Minggu (27/09/2020) petang. Khususnya narasi “ambil uangnya jangan pilih orangnya, itu sudah”.
“Tanpa bermaksud lain dan lari dari tanggungjawab yang sesungguhnya terjadi saya tidak pernah tahu menahu dan tidak menyuruh siapapun untuk membuat konten yang seperti dituduhkan tersebut, khususnya yang bernarasi ambil uangnya jangan pilih orangnya, itu sudah,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, ketika kampanye Kotak kosong di Lapangan Merdeka tidak berada di Kota Balikpapan dan tengah berada di Jakarta. Sehingga kegiatan sosialisasi di delegasikan ke Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Kotak Kosong.
“Karena dalam beberapa pekan terakhir ini padatnya acara saya berurusan keluar daerah sehingga semua kegiatan sosialisasi (kokos) Kotak kosong tersebut saya delegasikan kepada Wakil Ketua dan Sekretaris sebagai tim pemenangan Kotak Kosong dalam pilkada Kota Balikpapan,” jelasnya.
“Jadi boleh dikatakan saya tidak berada ditempat pada waktu kejadian sosialisasi kokos yang diadakan pada hari ahad pada tanggal 20 September 2020 di lapangan Merdeka. Pada waktu itu saya berada di Jakarta dan baru hari ini Kamis 1 Oktober saya tiba di Balikpapan,”tandasnya.
Dia pun menyatakan, tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh membagi-bagikan stiker maupun pemasangan baliho yang bernarasi yang dianggap kampanye hitam oleh paslon Rahmad – Thohari sebagai calon tunggal.
“Saya tidak pernah menyuruh atau mengetahui adanya bagi-bagi stiker ataupun pemasangan baliho dengan narasi seperti yang dituduhkan kepada saya. Untuk lebih detailnya hari ini akan saya sampaikan dalam undangan klarifikasi kepada bawaslu kota balikpapan sore ini,” ujarnya.
Dia juga menuding, Kuasa Hukum Paslon Rahmad – Thohari, Agus Amri tidak beretika, semborona dan tidak sesuai dengan ilmu pendidikannya. Kata dia, harusnya sebagai advokat mengerti hukum terkait azas praduga tak bersalah.
“Sebagai seorang advokat apa yang disampaikan manusia Agus Amri ini sangat tidak beretika, sembrono bicara dan pikirannya tidak sepandan dengan ilmu yang dimilikinya,” katanya.
“Sebagai manusia yang berprofesi advokat tahu dan mengerti hukum, seharusnya menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah dan bukan sebaliknya mengabaikan azas praduga tak bersalah,”tandasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, dia kembali menegaskan, bersama Tim Pemenangan Kotak Kosong tidak gentar dan tetap akan mewujudkan keinginannya untuk memenangkan Kotak kosong dalam pilkada Balikpapan Desember 2020.
“Yang jelas saya beserta tim pemenangan kokos beserta relawan kokos lainnya tidak akan gentar, tidak akan takut dan mengendorkan langkah sedikitpun dan tetap melangkah maju kedepan sebagai wujud memperjuangkan demokrasi dalam konteks pilkada Balikpapan,” Pungkasnya.(*)