Biaya yang dibayarkan hanya sepersekian dari gaji dan tidak memberatkan, merupakan pengalihan untuk jaminan masa depan, seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun dan jaminan hari tua serta masih banyak manfaat tambahan lainnya bagi peserta pekerja.
Agar tidak lagi mengeluarkan biaya tinggi lagi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan tanpa jaminan.”
Bersamaan, Ketua DPP Apindo Kalimantan Timur Slamet Broto Siswoyo mengatakan dari sisi pengusaha dan tenaga kerja, tujuan dari kerjasama ini adalah bagaimana para pekerja bisa terlindungi jaminan sosialnya, terutama jaminan sosial ketenagakerjaannya.
“Pengusaha kalau mengikutkan pekerjanya di BPJAMSOSTEK, jika ada apa-apa, sebagian besar tanggung jawabnya akan ditanggung. Sehingga sama-sama meringankan,” ujar Slamet.
Apindo mendukung pelaksanaan undang-undang di daerah ini agar dipahami masyarakat banyak, utamanya pengusaha dan pekerja.
“Kita tidak ingin hal-hal buruk saat bekerja terjadi, namun kalau itu sudah disiapkan, tentunya menjadi lebih menenangkan,” tuturnya.
Apindo menekankan bahwa dengan kerjasama ini, pelayanan yang utama.
Apindo juga mengapresiasi kinerja BPJamsostek yang semakin baik.
Contohnya di saat pandemi ini, dimana BPJamsostek menghadirkan banyak inovasi berbasis digital untuk melindungi para peserta dari penyebaran rantai virus corona. (*)