- Kewajiban bagi peserta:
– Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
– Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
– Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
– Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
– Duduk pada tempat yang ditentukan
– Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter
– Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
– Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
- Larangan bagi peserta
– Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
– Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
– Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
– Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
– Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
– Merokok dalam ruangan
– Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Sanksi bagi peserta:
– Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
– Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur
– Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Sumber: Tribunnews