Pihak perusahaan PT Gunung Bara Utama (GBU) menyatakan siap mematuhi sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Akibat tercemarnya aliran Sungai Kedang Pahu, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tag: Surat Keputusan (SK)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.