BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1442
Tag: Idul Fitri 1442 H
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.