Disnaker Harapkan Perusahaan di Balikpapan Bayarkan THR Kepada Pekerjanya, H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 H

oleh -
Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1442 H.

Kepala Bidang (Kabid) hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnaker Kota Balikpapan, Niswaty mengatakan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh.

“Perusahaan wajib membayarkan THR dengan batas waktu H-7 lebaran,” ujarnya Jumat (30/4/2021).

Dia juga mengatakan, Disnaker Kota Balikpapan telah membuka posko pengaduan THR guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021. 

“Untuk posko ini sendiri akan mulai beroperasi dari 28 April 2021 sampai H -1 lebaran,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, posko tersebut bertempat di kantor Disnaker Jl. Jendral Sudirman Kota Balikpapan.

Dimana posko tersebut dibuka untuk masyarakat, agar bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke pihaknya.

Niswaty juga menambahkan, jika Pembayaran THR berdasar kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan atau buruh.

Menurutnya karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan masa kerja kurang dari 12 bulan. Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Seperti contoh, Jadi masa kerja dibagi 12 dikali upah. Jadi kalau masa kerja 1 bulan. 1 per 12 dikali upah. Kalau sudah bekerja 12 bulan berturut-turut itu 1 bulan gaji,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalankan Tupoksi Sebagai Wakil Rakyat, Kinerja Anggota DPRD Balikpapan Hingga Tahun ke 5 Berjalan Baik

Dirinya menuturkan, Sejauh ini beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Disnaker akan merencanakan akan melaksanakan pembayaran THR.

Sementara itu, ditanya mengenai sanksi, dia katakan. Perusahaan akan dikenakan denda 5 persen, dari total yang harus dibayarkan.

Denda ini sendiri  dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Kemudian,sanksi untuk administratifnya, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Kemudian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

” Namun bukan kami yang memproses melainkan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sekarang berkantor di BLK,” ucapnya lagi.

Pihaknya mengimbau, kepada perusahaan di Balikpapan agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR keagamaan kepada pekerjanya.

Namun bagi perusahaan yang mungkin  berdampak Covid-19 pada saat ini dan tidak dapat melaksanakan pembayaran

 THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran. Itu bisa dilakukan dialog dengan pekerja jika memang terjadi keterlambatan.

“Maka toleransinya hanya diberikan paling lambat 1 hari sebelum hari raya. H-1 harus dibayarkan. Semoga semua bisa dapat berjalan lancar sehingga semua pekerja bisa bergembira dalam pelaksanaan lebaran,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.