Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor surat 561/3535/Disnaker, perihal pelaksanaan Upah minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2023,
Tag: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Hasilkan UMK 2023 di Bontang Naik 5,69%
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi akan mengusulkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai 5,69% atau setara dengan Rp 192.621,-
Kurangi Angka Pengangguran di Balikpapan, Wali Kota Buka Job Market Fair
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka Job Market Fair atau Bursa Pameran Kerja tahun 2022 yang diselenggarakan, di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), pada hari Selasa (6/9/2022).
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




