BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor surat 561/3535/Disnaker, perihal pelaksanaan Upah minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2023, pada tanggal 7 Desember 2022, untuk diberikan kepada para pengusaha di Kota Balikpapan.
Dalam surat tersebut, tercantum pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp 3,324,273,80. Sebagai dasar hitungan dari kenaikan UMK menyesuaikan dengan Permenaker 18/2022 yang baru terbit pada November 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, telah disepakati kenaikan UMK Balikpapan Tahun 2023 mencapai 6,6 persen atau sebesar Rp 205,876 dari UMK Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3.118.397,22.
“Tahun ini naik Rp 200 ribuan. Tahun lalu naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/12/2022).
Sebelum diusulkan ke Gubernur Kaltim H Isran Noor kenaikan nominal UMK, sudah didiskusikan dengan dewan pengupahan kota dan juga Apindo.
Adapun indikator kenaikannya diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa.
Sedangkan, alfa telah didiskusikan Apindo bersama masyarakat pekerja. Hasil kesepakatan dilanjutkan untuk dibahas dengan dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkannya SK Gubernur. “Kemarin sudah dibahas,” ujarnya.
Dalam surat keputusan terdapat 11 point yang harus diperhatikan para pengusaha dengan penetapan UMK Kota Balikpapan tahun 2023.