Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan hingga 31 Oktober 2024.
Tag: Denda PBB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.