BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sepanjang kegiatan Operasi Antik Mahakam 2020, jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Dalam operasi antik Mahakam 2020 yang dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan berakhir pada 29 Oktober itu,
Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 2,6 Gram dan Sabu tersebut diamankan secara terpisah dari 6 orang tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan juga merupakan pecandu narkoba.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo menjelaskan saat diamankan dari tangan para tersangka, sabu tersebut dikemas dalam bentuk plastik bening dan siap edar sebanyak 6 paket.
” Jadi tersangka ini kita amankan dari TKP yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan.Rata-rata mereka menggunakan sistem drop jadi barang yang diambil dari orang itu disimpan di 1 TKP kemudian oleh tersangka diambil di TKP itu,” katanya saat kegiatan press release yang berlangsung di Mapolres Kutai Barat, Jumat (30/10/2020) lalu.

Lebih lanjut, Mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Utara itu menegaskan pihaknya konsisten dalam melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.
Strategi para tersangka dalam melakukan penyeludupan barang haram tersebut tidak menjadi persoalan serius bagi pihaknya sebab akan ada evaluasi khusus dalam penangkapan.
” Namun demikian itu bukan suatu permasalahan bagi kami dan akan kami terus melakukan evaluasi penangkapan. Saya berharap dukungan dari teman-teman wartawan untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait narkoba.
Kita harus berantas habis kasus penyalahgunaan narkoba ini karena narkoba juga selain mengancam jiwa juga membuat masyarakat kita menjadi lemah,” tegasnya.
Kelima tersangka yang diamankan itu diantaranya berinisial AW, ZFG, SA, CC, MH, dari kelima tersangka itu satu diantaranya merupakan TO yang telah lama diintai petugas.
Saat ini kelima pria berbaju oranye itu telah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat, mereka dijerat pasal 122 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.