KPU Mahakam Ulu, Pasangan Boni-Avun Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020

oleh -
Ketua KPU Mahulu, Frederick Melawen (kanan) saat menyerahkan Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan calon terpilih kepada pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohane. Foto : HO/ KPU Mahakam Ulu.

BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih sesuai hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Rapat pleno tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Sabtu (23/1/2021) lalu

Dihadiri langsung oleh pasangan calon terpilih yakni Bonifasius Belawan Geh -Yohanes Avun dan juga pasangan Juan Jenau-Indra Jaya. 

Pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar sejak pukul 10.00 wita yang juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu. Serta beberapa tamu undangan dari DPRD Mahulu dan juga instansi pemerintah dengan jumlah yang terbatas.

“Hari ini KPU Mahulu telah menetapkan pasangan Bonifasius Belawan Geh dengan Yohanes Avun sebagai calon kepala daerah terpilih. Yang dituangkan dalam Berita Acara dan juga Surat Keputusan KPU Mahulu nomor 4,” kata Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/1/2021) pekan lalu.

Rapat pleno penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Mahulu usai menerima keputusan resmi panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

Yang kemudian disampaikan kepada KPU RI dan kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 Januari 2021. Dan KPU RI pun bersurat ke KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan penetapan bagi yang tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Dan bagi yang ada PHP maka diminta mempersiapkan alat bukti yang digunakan dalam persidangan di MK.

“Untuk Mahulu sendiri, karena tidak ada gugatan PHP di MK. Maka bisa melaksanakan penetapan calon terpilih dengan mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020. Untuk melaksanakan penetapan calon terpilih paling lama lima (5) hari sejak dikeluarkannya BRPK dari MK. Dan pada Sabtu (23/1/2021) ini kita laksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Angkatan Kerja di Kubar Banyak yang Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Alasannya 

Di samping itu, usai rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut, KPU Mahulu juga menyerahkan surat pengantar pengusulan pelantikan calon terpilih kepala daerah kepada DPRD Mahulu. Agar bisa ditindak lanjuti dan menjadi syarat dalam proses pengusulan pelantikan calon terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur.

“Kita sudah serahkan surat pengantar pengusulan pelantikan yang berisi Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan calon terpilih. Sehingga selanjutnya bisa ditindaklanjuti yang menjadi ranah DPRD Mahulu untuk pengusulan pelantikan,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135