BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada warga yang terdampak getaran dari uji beban proyek terowongan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah bentuk ganti rugi atas kerusakan rumah warga, melainkan santunan yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.
“Dana itu bukan ganti rugi, tetapi santunan yang disalurkan oleh pihak pelaksana proyek sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar,” jelas Desy, pada Jumat (17/10/2025).
Ia menuturkan, penentuan besaran dana tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar data yang sahih.
Menurutnya, setiap pengeluaran dana publik harus melalui proses kajian dan pemeriksaan resmi agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Besaran santunan tidak bisa ditetapkan begitu saja, karena seluruh pengeluaran harus berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (15/10/2025), aktivitas uji beban proyek terowongan di kawasan Sungai Dama sempat menimbulkan keresahan warga.
Getaran kuat yang muncul diduga menyebabkan retakan di beberapa rumah di sekitar lokasi proyek. Peristiwa itu kemudian memicu protes dari warga yang mempertanyakan dasar pemberian uang oleh pihak pelaksana proyek, PT PP.
Menanggapi hal itu, Desy menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menetapkan nilai ganti rugi karena hal tersebut memerlukan kajian teknis yang mendalam.