BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Ia menilai kebijakan ini mencegah beban tambahan bagi UMKM dan memberi ruang bernapas saat ekonomi masih pulih.
Misbakhun menegaskan pajak digital harus membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan keadilan antara usaha offline dan online tanpa mematikan UMKM.
Ia memastikan Komisi XI DPR mengawasi pemanfaatan masa penundaan untuk integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, serta sosialisasi jelas kepada pedagang.
Ia juga mendorong pemerintah berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM agar kebijakan pajak digital adil dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. (*)