BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah mewajibkan platform digital menyiapkan fitur ramah anak dan memberi waktu untuk beradaptasi.
“Kami menyadari platform butuh waktu untuk menyiapkan teknologi yang bisa mendeteksi apakah penggunanya anak-anak atau dewasa,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa.
Selama sosialisasi, Kemkomdigi hanya memberi sanksi berupa teguran, pemanggilan, dan perbaikan bagi platform yang melanggar. Setelah masa penyesuaian selesai, pemerintah akan menerapkan sanksi lebih tegas.
Kemkomdigi bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kementerian Kependudukan, serta Kementerian PPPA untuk mengimplementasikan PP Tunas hingga ke daerah. Pemerintah juga menyiapkan kegiatan alternatif agar anak-anak tidak bergantung pada media sosial.
PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari konten negatif hingga risiko eksploitasi. Data BPS 2024 mencatat 39,71 persen anak usia 0–6 tahun di Indonesia sudah aktif menggunakan ponsel pintar. (*)