DPRD dan Pemkab Paser Setujui Raperda Penyertaan Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kabupaten Paser bersama Wakli Bupati H. Ikhwan Antasari menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bankaltimtara, pada Kamis (14/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Ketua DPRD Kabupaten Paser bersama Wakli Bupati H. Ikhwan Antasari menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bankaltimtara, pada Kamis (14/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASERDPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), pada Kamis (14/8/2025).

 

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda III DPRD Paser, Regina Fabiola. Ia menjelaskan, pembahasan bersama Pemkab Paser dan pihak terkait telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Mei, 17 Juni, dan 14 Juli 2025.

 

“Dalam melaksanakan pengkajian dan pembahasan, kami telah mendalami Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Paser pada Bankaltimtara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Regina.

 

Berdasarkan hasil analisis investasi yang disusun Tim Penasehat Investasi Pemerintah Daerah sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, penyertaan modal yang disepakati senilai Rp100 miliar untuk periode lima tahun, mulai 2026 hingga 2030.

 

Raperda ini telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Timur, yang menyatakan bahwa secara substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Meski demikian, sejumlah catatan dari Kemenkumham akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebelum diundangkan.

 

Pansus Raperda III juga menekankan agar penyertaan modal ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

 

“Secara ekonomi, penyertaan modal akan menghasilkan dividen sebagai salah satu sumber PAD dan laba perusahaan bagi BUMD. Secara sosial, dana ini diharapkan memperkuat peran pemerintah dan BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Regina.

Baca Juga :  Rendi: Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Pemkot Dalam Penanganan Banjir 

 

Ia menambahkan, penyertaan modal diharapkan menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Paser, antara lain melalui program kredit bagi pelaku usaha sehingga mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan produktivitas barang dan jasa, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Dalam pandangan fraksinya, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukran Amin menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar penyaluran dana tepat sasaran.

 

“Kami berharap program ini bisa berjalan dengan baik untuk mendukung percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.