Rapat Paripurna, Regina Fabiola Resmi jadi Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029

oleh -
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin saat mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Regina Fabiola yang menggantikan Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, saat Rapat Paripurna di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin saat mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Regina Fabiola yang menggantikan Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, saat Rapat Paripurna di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/10/2024). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, pada Senin (14/10/2024).

 

Rapat yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin.

 

Pada rapat tersebut, Regina Fabiola resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Paser menggantikan Ikhwan Antasari. 

 

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ikhwan Antasari yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 22 September 2024, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Paser dalam Pilkada 2024.

 

Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menjelaskan bahwa SK peresmian pengangkatan Regina Fabiola sebagai PAW Anggota DPRD Paser diterbitkan pada 14 Oktober 2024. 

 

“Paripurna ini merupakan pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola, untuk mengisi sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Ikhwan Antasari yang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Paser dalam Pilkada 2024,” kata Zulkifli Kaharuddin.

 

Dengan pengucapan sumpah janji tersebut, Regina Fabiola secara resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029.

 

Zulkifli menambahkan bahwa mulai dari hari ini, Regina akan memperoleh hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Paser sesuai peraturan yang berlaku.

 

Selain pelantikan sebagai PAW, Regina Fabiola juga diangkat sebagai anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

 

Ia akan menjadi anggota badan musyawarah (Banmus) dan juga tergabung dalam Komisi II DPRD Paser, yang menangani bidang ekonomi dan pembangunan.

 

“Selain sebagai PAW Ikhwan Antasari, Regina Fabiola juga menjadi anggota Banmus dan Komisi II DPRD Paser,” jelas Zulkifli, yang akrab disapa Zoelkahar.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Kubar Dorong Masyarakat Lakukan Pengusulan dan Validasi DTKS   

 

Regina Fabiola akan menyuarakan aspirasi masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau, dan Tanjung Harapan. 

 

Dengan pelantikan ini, diharapkan Regina dapat membawa perubahan positif serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.