BorneoFlash.com, SAMARINDA – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian rangka sasis alat las yang terjadi di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (11/8/2025) malam.
Empat pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial ML menerima amanah dari korban SM untuk menjaga rangka sasis alat las, menyusul pencurian mesin las yang sebelumnya terjadi.
Saat melakukan penjagaan, ML melihat empat orang pelaku berinisial DA, AR, RS, dan YN sedang memindahkan rangka sasis tersebut ke atas mobil pikap berwarna hitam.
Mengetahui hal itu, ML segera menghubungi pihak kepolisian.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap para pelaku di tempat kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set rangka sasis alat las serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, S.H., M.H., yang mewakili Kapolsek AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengintensifkan patroli serta penegakan hukum guna meminimalkan tindak kriminal,”ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat akan membantu kami mengambil langkah penindakan secara tepat dan segera,”tambahnya. (*)