Komitmen Tegas Polresta Balikpapan: Satu Anggota Dipecat Tidak Hormat Terkait Kode Etik Polri

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satu anggota Polresta Balikpapan secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satu anggota Polresta Balikpapan secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Langkah tegas kembali diambil Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam membersihkan internal dari oknum yang mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara. 

 

Melalui upacara resmi di halaman Mapolresta Balikpapan, satu anggota Polresta secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

 

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta, didampingi oleh Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik EB, S.H., S.I.K., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan anggota dari berbagai satuan, pada Senin (28/7/2025).

 

Meski yang bersangkutan tidak hadir (Inabsensia), prosesi upacara tetap dilaksanakan secara simbolis dengan pengawalan personel Provost yang membawa foto pelaku.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. Pimpin Upacara PTDH satu anggota Polresta di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. Pimpin Upacara PTDH satu anggota Polresta di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Oknum yang diberhentikan adalah Aipda Indrawati Librisari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dijatuhi PTDH karena dinyatakan terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

  • Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Kapolresta Balikpapan dalam amanatnya menegaskan bahwa langkah PTDH ini adalah bentuk nyata keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas, khususnya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan internal Polri maupun masyarakat. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.