Sekda Sri: Insentif Guru Berlaku untuk ASN, Honorer, dan Guru Swasta

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada guru tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup guru honorer serta pendidik di sekolah swasta. 

 

Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan dalam pembangunan sektor pendidikan.

 

Menurutnya, Pemprov berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan kepada semua tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan pendidikan di Kaltim, tanpa melihat latar belakang status pekerjaan. 

 

Hal ini juga sekaligus menjawab kebutuhan para guru yang selama ini belum tersentuh dukungan anggaran daerah secara optimal.

 

“Insentif ini diberikan kepada seluruh tenaga pendidik, tanpa membedakan status kepegawaian, baik ASN, non-ASN, maupun guru swasta.”ujarnya pada Kamis (26/6/2025).

 

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sistem penyaluran insentif dirancang melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan kabupaten/kota. 

 

Proses ini difasilitasi langsung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.