BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan bahwa insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada guru tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup guru honorer serta pendidik di sekolah swasta.
Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan dalam pembangunan sektor pendidikan.
Menurutnya, Pemprov berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan kepada semua tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan pendidikan di Kaltim, tanpa melihat latar belakang status pekerjaan.
Hal ini juga sekaligus menjawab kebutuhan para guru yang selama ini belum tersentuh dukungan anggaran daerah secara optimal.
“Insentif ini diberikan kepada seluruh tenaga pendidik, tanpa membedakan status kepegawaian, baik ASN, non-ASN, maupun guru swasta.”ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa sistem penyaluran insentif dirancang melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan kabupaten/kota.
Proses ini difasilitasi langsung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat dan Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.