BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam penataan wilayah dengan menghapus seluruh ruang untuk aktivitas pertambangan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah kota dalam mengubah arah pembangunan menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan dan bertumpu pada sektor jasa serta perdagangan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi izin usaha pertambangan yang berlaku di wilayah administratif Samarinda.
“Kebijakan ini telah dituangkan secara legal melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW. Artinya, bukan sekadar rencana, melainkan keputusan strategis yang telah ditetapkan,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan bahwa seluruh izin yang habis masa berlakunya pada 2026 tidak akan diperpanjang, sejalan dengan penerapan kebijakan nasional satu peta.
“Sistem satu peta nasional memastikan bahwa tidak mungkin lagi terbit izin baru di Samarinda. Seluruh wilayah kota, yang luasnya sekitar 718 kilometer persegi, telah ditetapkan bebas dari aktivitas pertambangan dalam dokumen RTRW yang telah mendapatkan persetujuan Presiden,” lanjutnya.
Wali Kota menambahkan bahwa saat ini fokus pembangunan diarahkan pada penguatan sektor industri, perdagangan, jasa, serta pengembangan kawasan permukiman.
“Dalam tiga tahun terakhir, kita telah menyaksikan pergeseran struktur ekonomi Samarinda. Jika sebelumnya dominasi berada di sektor pertambangan dan pengolahan, kini sektor jasa dan perdagangan telah menyumbang sekitar 44 persen. Data ini bisa dikonfirmasi melalui Badan Pusat Statistik maupun Bank Indonesia,” jelasnya.