Awas Tilang Diam-diam! Ini Cara Mengetahui Kendaraanmu Terekam ETLE

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Ardiansyah
Security Cameras Realistic Composition
Security Cameras Realistic Composition

BorneoFlash.com — Masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui apakah kendaraan mereka terkena pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tidak. Melalui inovasi digital, pengecekan bisa dilakukan secara online tanpa harus menunggu surat tilang manual.

 

Caranya cukup sederhana. Pemilik kendaraan hanya perlu mengunjungi situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

 

Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan data nomor kendaraan bermotor sesuai dengan yang tertera di STNK. Sistem kemudian akan menampilkan informasi apakah kendaraan tersebut tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

 

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif untuk memeriksa dan memastikan status kendaraannya. Selain itu, sistem ini juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

 

Tidak jarang pengendara tanpa sadar melakukan pelanggaran dan baru mengetahuinya saat menerima surat tilang. Untuk mencegah hal ini, setiap pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memeriksa status pelanggaran kendaraannya.

 

Program ETLE sendiri bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan transparan, dengan memanfaatkan teknologi tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

 

Langkah Cek Pelanggaran ETLE:

  1. Buka situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
  2. Masukkan nomor plat kendaraan bermotor.
  3. Masukkan nomor mesin kendaraan.
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan.
  5. Sistem akan menampilkan apakah ada pelanggaran atau tidak.

Dengan sistem ini, pengecekan status pelanggaran lalu lintas menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat. 

 

Dasar hukum pelanggaran tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

 

Mengutip informasi dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kendaraan dikenakan e-tilang, di antaranya:

Baca Juga :  Jatanras Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Sindikat Curat, Satu Unit Truk dan Kampak Jadi Barang Bukti

 

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan 
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali 
  6. Berkendara melawan arus 
  7. Melanggar lampu merah 
  8. Tidak memakai helm 
  9. Berboncengan lebih dari dua orang 
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

 

Pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran diimbau untuk segera melakukan konfirmasi tilang setelah menerima pemberitahuan ETLE. Jika diabaikan, ada resiko nomor polisi kendaraan akan diblokir. (*)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.