BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 30 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di halaman Markas Polresta Balikpapan, Jumat (24/1/2025) pukul 16.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., yang turun ke lapangan bersama beberapa perwira, yaitu AKP Nur ‘Alim, Ipda Danang S., dan Ipda Margiyana, S.H.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan dan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 50 pelanggar dikenakan tindakan berupa tilang. Barang bukti yang disita antara lain:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 25
– Surat Izin Mengemudi (SIM): 23
– Kendaraan bermotor (Ranmor): 2
Kasat Lantas, Kompol Ropiyani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) di wilayah Kota Balikpapan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua,” ujar Kompol Ropiyani.
Operasi penertiban ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin untuk menertibkan pengendara yang tidak disiplin di jalan raya.