BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kemelut perselisihan antara para buruh pekerja sawit dan pihak perusahaan Citra Agro Kencana (CAK) Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat terus coba diselesaikan.
Hasilnya, digelar pertemuan antara pihak kuasa hukum para pekerja tersebut dengan pihak perusahaan pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Usai para pekerja tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal di mess perusahaan pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
“Iya, sudah ada pertemuan dan beberapa penyelesaian. Walaupun sebelum masuk untuk pertemuan, kami sempat dihadang untuk masuk dan terjadi perdebatan panjang di pintu masuk perusahaan,” kata kuasa hukum para pekerja, Silvester Sanan saat dihubungi Sabtu (16/1/2021) lalu.
Beberapa penyelesaian tersebut diantaranya adalah pembayaran gaji terakhir para buruh pekerja ini.
Dan juga tidak dilakukannya pelaporan atas tindakan fisik yang dilakukan oleh oknum pihak perusahaan. Saat memerintahkan para pekerja ini untuk keluar dari mess perusahaan pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
“Gaji bulan terakhir memang dibayar tapi tidak penuh. Dan para pekerja memaafkan ulah dari beberapa oknum yang sempat melakukan tindak kekerasan. Namun upaya ini tidak sampai disini saja,” tambahnya.
Upaya lain yang akan di lakukan adalah membawa permasalahan ini ke Perselisihan Hukum Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi.
Yang mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaiannya.
Dimana para pekerja ini menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon mereka karena sudah diberhentikan dan dipaksa meninggalkan mess perusahaan.
“Akan kita lanjutkan ke PHI. Dan upaya lainnya adalah mencarikan para pekerja ini pekerjaan sementara karena harus mencukupi kebutuhan mereka selama proses ke PHI tersebut. Apalagi mereka saat ini ditampung oleh beberapa masyarakat di Kecamatan Damai,” tambahnya.
Hingga kini belum diketahui apa respon dari pihak perusahaan setelah upaya pertemuan penyelesaian permasalahan kemarin serta akan dilanjutkannya permasalahan ini ke PHI.
Namun beberapa waktu lalu, HR Operation Head PT. CAK, Robert Hutapea saat dikonfirmasi menyebutkan akan melayani upaya dari para pekerja tersebut selama sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak pernah mau memberhentikan jadi dari keinginan pekerja sendiri yang tidak mau kembali bekerja. Walaupun mereka punya tuntutan dan sepanjang itu sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku maka pasti perusahaan patuhi. Tapi kan ini mereka yang ingin berhenti, bukan kami yang memberhentikan,” pungkasnya. (*)