BorneoFlash.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kecurangan dalam produksi Minyakita setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter yang hanya berisi 750-800 mililiter saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita barang bukti terkait kasus ini. “Kami menemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan. Kami sudah menyita barang bukti serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya pada Minggu (9/3/2025).
Tiga Produsen Diduga Melanggar
Helfi mengungkapkan bahwa tiga produsen Minyakita diduga melanggar aturan, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus)
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
“Ketiga perusahaan ini memproduksi Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan,” ungkapnya.
Minyakita Dijual di Atas HET
Selain menemukan isi minyak yang kurang dari standar, Mentan Amran juga mendapati Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, minyak ini dijual Rp 15.700 per liter, tetapi pedagang menjualnya dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan dua pelanggaran sekaligus, yaitu pengurangan isi dan harga jual di atas HET. Ini jelas kecurangan yang merugikan rakyat, terutama saat Ramadan ketika kebutuhan pokok meningkat,” tegas Amran.
Pemerintah Ancam Sanksi Tegas
Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menindak tegas pelaku kecurangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus menerima sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
“Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati regulasi dan memastikan produk yang mereka jual sesuai standar. “Jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas,” tambahnya.
Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, memastikan kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujar Kombes Burhanuddin.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan kecurangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)