Dirut Pertamina Minta Maaf, 9 Tersangka Korupsi Minyak Terungkap

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
(kiri) Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro, (tengah) Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, dan (kanan) Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto : YOHANA ARTHA ULY)
(kiri) Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro, (tengah) Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, dan (kanan) Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto : YOHANA ARTHA ULY)

BorneoFlash.com,Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

 

Dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025), ia menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Dukung Penyelidikan Kejaksaan Agung

Simon menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dan siap memberikan data atau keterangan yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan,” ujarnya.

 

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi Pertamina sekaligus momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola dan meningkatkan transparansi. Ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi kualitas dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang tetap harus memenuhi standar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.

 

9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Berdasarkan informasi dari Kompas.com (26/2/2025), Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, yaitu:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Baca Juga :  Pemkab Kubar Tegaskan Warga Yang Melakukan Perjalanan dari Zona Merah Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Simon memastikan Pertamina akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah kasus serupa di masa depan. “Kami akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang,” tegasnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memperbaiki tata kelola bisnis yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.