BorneoFlash.com,Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025), ia menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dukung Penyelidikan Kejaksaan Agung
Simon menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dan siap memberikan data atau keterangan yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi Pertamina sekaligus momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola dan meningkatkan transparansi. Ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi kualitas dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang tetap harus memenuhi standar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Berdasarkan informasi dari Kompas.com (26/2/2025), Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Simon memastikan Pertamina akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah kasus serupa di masa depan. “Kami akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memperbaiki tata kelola bisnis yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). (*)