BorneoFlash.com, MAKASSAR – Situasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, menjadi perhatian publik akibat aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa, pada pada Kamis (13/2/2025).
Unjuk rasa ini terkait dengan keputusan hukum atas sengketa lahan eks Gedung Hamrawati yang telah mencapai tahap eksekusi.
Akibat aksi ini, arus kendaraan dari Jalan Tol Reformasi menuju Jalan Sultan Alauddin mengalami perubahan rute. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari kawasan terdampak dan mencari rute alternatif guna menghindari kemacetan.
Kronologi Peristiwa
Demo akbar ini dipicu oleh putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketetapan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.
“Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan,” kata Sapta Putra.