BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta keterangan dari para saksi terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Semua saksi hadir. BPKP melakukan klarifikasi untuk menghitung kerugian negara,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Penyidik memeriksa tiga saksi, yaitu Sahronih, Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia, yaitu Fardianto Eko Saputra dan Maman Suparman.
Kerugian Negara Capai Rp 82 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa auditor memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 82 miliar.
“Perhitungan awal auditor menunjukkan bahwa potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 82 miliar,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mesin X-Ray pada tahun anggaran 2021, yang mulai KPK selidiki sejak 12 Agustus 2024.
Enam Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melarang enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia untuk kepentingan penyidikan.
“Pada 15 Agustus 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,” ungkap Tessa pada Jumat (16/8/2024).
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)