Dengarkan Aduan dan Masalah Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat

oleh -
Editor: Ardiansyah
Polda Kaltim menyelenggarakan kegiatan "Jumat Curhat" yang bertajuk Public Complain dan Community Problems. Acara ini digelar di Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman No. 9, Klandasan Ulu, pada Jumat (07/02/2025). Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Polda Kaltim menyelenggarakan kegiatan "Jumat Curhat" yang bertajuk Public Complain dan Community Problems. Acara ini digelar di Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman No. 9, Klandasan Ulu, pada Jumat (07/02/2025). Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebagai upaya memperkuat hubungan dengan warga, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan kegiatan “Jumat Curhat” yang bertajuk Public Complain dan Community Problems.

 

Acara ini digelar di Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman No. 9, Klandasan Ulu, pada Jumat (07/02/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Eko Alamsyah dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai direktorat, termasuk Dit Pam Obvit, Dit Polairud, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Intelkam, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, dan Dit Binmas.

 

AKBP Eko Alamsyah menjelaskan bahwa “Jumat Curhat” merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Melalui program ini, pihak kepolisian dapat mendengar langsung keluhan, masukan, dan aspirasi dari warga.

 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Salah satu momen menarik terjadi saat sesi tanya jawab, ketika Ketua PPATBM Klandasan Ulu, Arbaniah, menanyakan tentang legalitas memviralkan dokumentasi aktivitas orang tua yang menggunakan fasilitas permainan anak seperti jungkat-jungkit. “Apakah saya bisa terkena pasal ITE jika saya mengunggahnya?” tanyanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ipda Ibrahim menjelaskan bahwa selama konten yang diunggah bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur fitnah atau berita bohong, maka hal tersebut tidak melanggar hukum. Namun, jika caption yang digunakan mengandung tuduhan atau informasi yang tidak benar, maka hal itu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 UU ITE.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.