Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria dan Barang Bukti dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan 
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria dan Barang Bukti dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan 

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Tim Buser Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Jl. Letjend Suprapto, Gg. Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan polisi bernomor SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.  

 

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:  

– Lima paket sabu seberat brutto 1,01 gram,  

– Satu bundel plastik klip kosong,  

– Satu sendok plastik berwarna kuning,  

– Satu unit handphone Xiaomi HyperOs berwarna hijau tosca.  

 

Pelaku, yang diketahui berinisial SH bin CC (42 tahun), seorang buruh yang tinggal di Jl. Letjend Suprapto, kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.  

 

Kronologi Penangkapan

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di kawasan Gg. Sepakat kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan SH di lokasi tersebut.  

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diakui SH didapatkan dari seseorang tak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

 

Ancaman Hukuman Berat  

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.  

Baca Juga :  Polres Kutim Berhasil Amankan Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu

 

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memberantas peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.