BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Operasi ini berlangsung pada Rabu (4/1/2025), sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. 21 Januari Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, MH, yang mewakili Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S A alias I (44 tahun), warga Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi di Jl. 21 Januari sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 7 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,33 gram;
- 1 buah kotak rokok bekas bertuliskan Sampoerna Mild;
- 1 buah timbangan digital;
- 1 sendokan plastik yang terbuat dari sedotan;
- 8 plastik klip kosong;
- 1 unit ponsel Vivo Y22 warna navy.