BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043.
Kegiatan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat memahami pentingnya memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, berlangsung di Novotel Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (11/12/2024).
Plt Kepala DPPR Kota Balikpapan, Muhammad Farid Rizal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait agar lebih memahami, mentaati, serta terlibat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kota ini.
“Semoga apa yang dilaksanakan bermanfaat untuk kita semua, menjadikan Kota Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang nyaman, dinamis, selaras, berkelanjutan, serta memiliki ketahanan bencana, guna mendukung fungsinya sebagai bagian dari super hub ekonomi IKN,” ungkap Farid.
Farid juga menyebutkan bahwa RTRW Kota Balikpapan dapat dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan.