BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Usai penyampaian pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota Balikpapan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan rencana pembangunan industri Kota Balikpapan tahun 2024-2044.
Kini, jawaban Wali kota Balikpapan terhadap kedua raperda disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-28 Masa Sidang I Tahun 2024/2025, di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, pada hari Rabu (20/11/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono.
Alwi mengatakan bahwa setelah mendengarkan jawaban walikota balikpapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Balikpapan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan APBD Tahun 2025 dan rencana pembangunan industri Kota Balikpapan tahun 2024-2044.
Maka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kota Balikpapan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan dilaksanakan pada minggu depan akhir November 2024.
Alwi juga mengatakan bahwa rapat paripurna juga menyampaikan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Sebagaimana salah satu bentuk fungsi DPRD yang mana penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan pada hari ini, telah melewati proses diskusi dalam rapat kerja antara DPRD kota Balikpapan melalui badan pembentukan peraturan daerah dan pemerintah kota Balikpapan,” ucapnya.
Penetapan Propemperda Tahun 2025 ditandai dengan penandatangan berita acara antara DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan, dihadapan seluruh peserta rapat paripurna. (Adv)