Jerat Mafia Judi Online: Polisi Tangkap 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi tersangka. Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Sumber: Freepik)
Ilustrasi tersangka. Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Sumber: Freepik)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus penghapusan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengumumkan penangkapan ini pada Minggu (3/11/2024). Dua tersangka baru tersebut, yakni seorang pegawai Komdigi dan seorang warga sipil, menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

 

Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka lain yang juga terlibat dalam praktik ilegal ini.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa polisi akan menyita aset hasil kejahatan dari kasus ini dan mengembalikannya kepada negara.

 

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online sesuai tugas mereka, beberapa oknum justru melindungi situs-situs tersebut dengan menyewa tempat sebagai kantor satelit.

 

Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka diberi wewenang penuh untuk memeriksa dan memblokir situs-situs judi online, namun jika mengenal pengelola situs, mereka memilih tidak memblokirnya dan mendirikan kantor satelit untuk memfasilitasi perlindungan situs.

 

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs dilindungi agar tidak terblokir. Setiap situs tersebut dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta agar dapat beroperasi tanpa hambatan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.