BorneoFlash.com, NUSANTARA – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia meminta Polda dan Kejati Kaltim untuk menelusuri serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara, guna mencegah kesan pembiaran.
“Praktik-praktik ini harus dihilangkan,” tegas Rikwanto, seraya menambahkan bahwa Kaltim, sebagai lokasi IKN, memiliki posisi strategis untuk menjadi contoh dalam penertiban tambang ilegal.
Rikwanto mendorong adanya kerja sama lintas sektor antara DPR RI, Polda Kaltim, dan Kejati Kaltim dalam penegakan hukum. Meskipun pemetaan komprehensif tentang potensi kerugian akibat tambang ilegal belum tersedia, sebaran sumber daya alam seperti tambang, kehutanan, perkebunan, perikanan, dan pertanian telah dipetakan dengan baik.
“Kami akan berupaya mengurangi potensi kerugian,” kata Rikwanto. Kepala Bidang Komunikasi Polda Kaltim, Yuliyanto, melaporkan bahwa sejak 2023 hingga September 2024, mereka telah menindak 105 tambang ilegal di Kaltim. “Kami berkomitmen mendukung penyelamatan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Selain penertiban, muncul usulan untuk melegalkan tambang liar. Rikwanto menilai bahwa legalisasi ini membutuhkan kajian lintas sektor yang mendalam, termasuk aturan untuk tambang tradisional, agar aspek Amdal, pengelolaan limbah, dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. “Opsi ini terbuka, tapi butuh pertimbangan matang,” ujarnya. (*)