BorneoFlash.com, SENDAWAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan Diseminasi Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko serta Sosialisasi Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Senin (28/10/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2023 dari BPKP, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Aksi Perubahan peserta Diklat PKA Angkatan III Puslatbag KDOD LAN, Suhartono, S.IP., M.Si., yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu II.
Hadir dalam acara ini Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, Kepala Bagian, dan ASN yang diusulkan sebagai Agen Perubahan Manajemen Risiko dari berbagai unit kerja di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam acara tersebut, tiga narasumber utama menyampaikan materi penting terkait manajemen risiko:
- Inspektur Daerah Kutai Barat, Bely Dj.W., SE., MM., CFrA, CGCAE, memberikan pandangan tentang “SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Sektor Publik.”
- Inspektur Pembantu II, menjelaskan Peran dan Tugas Agen Perubahan Manajemen Risiko, Suhartono, S.IP., M.Si.
- Auditor Ahli Madya, menyampaikan Pedoman Penilaian Tingkat Maturitas Manajemen Risiko, Abdul Azis, SP., M.Si.
Dalam paparannya, Inspektur Daerah Bely Dj.W. mengingatkan bahwa tanggung jawab pimpinan instansi untuk menyusun perencanaan dan tujuan organisasi sangat penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Beliau juga menyoroti perlunya peningkatan manajemen risiko di Kabupaten Kutai Barat dengan empat fokus utama SPIP: efisiensi dan efektivitas kegiatan, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Suhartono menambahkan, kesadaran terhadap pentingnya manajemen risiko masih kurang, sering kali dianggap sebagai aktivitas tambahan. Menurutnya, pembentukan Agen Perubahan Manajemen Risiko di setiap unit kerja akan menjadi katalis, mediator, dan role model yang menguatkan penerapan manajemen risiko untuk pencapaian tujuan organisasi yang lebih efektif.
Abdul Azis menguraikan Pedoman Penilaian Tingkat Maturitas Manajemen Risiko, yang bertujuan menilai tingkat pemahaman dan penerapan manajemen risiko di perangkat daerah. Lima level maturitas ini meliputi: Risk Naïve, Risk Aware, Risk Defined, Risk Managed, dan Risk Enable. Hasil penilaian akan menjadi masukan bagi manajemen untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko di masa mendatang.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong komitmen dan kolaborasi dari semua lapisan ASN di Kabupaten Kutai Barat untuk meningkatkan sistem pengendalian internal, memaksimalkan kinerja pemerintah daerah, dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan transparan.