Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD Se-Kabupaten PPU, Makmur Marbun: Kades Menang Banyak

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat pengukuhan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU, di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (12/6/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat pengukuhan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU, di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (12/6/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun sempat bergurau menyebut Kepala Desa (Kades) saat ini menang banyak.

 

Hal itu lantaran masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya hanya enam tahun dalam satu periode.

 

Masa jabatan itu diatur berdasarkan Undang-undang Desa terbaru, Nomor 3 tahun 2024.

 

Meski menang banyak, Makmur Marbun mengingatkan kepada Kades harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik, sehingga masyarakat harus sejahtera, khususnya di PPU.

 

“Saya ingatkan bapak dan ibu Kepala Desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh Negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara, mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU,” kata Makmur Marbun di sela pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU, Rabu (12/6/2024) di Gedung Graha Pemuda PPU.

 

Kegiatan tersebut juga sekaligus pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu.

 

Pj Bupati berharap dengan dilantiknya penjabat Kepala Desa dan anggota BPD tersebut, diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi masing-masing desa.

 

Perubahan yang diharapkan tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerja sama antar warga, dan mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desanya.

 

“Saya berharap semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengukuhan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan yang baru saja ditetapkan, yaitu UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa. 

Baca Juga :  PT KPI Unit Balikpapan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96 Tahun

 

Salah satunya terkait penambahan masa jabatan masing-masing Kepala Desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.

 

“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” ujarnya.

 

Marbun juga mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan kepada semua.

 

Oleh karena itu, sambung dia, agar yang bersangkutan mampu menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.

 

“Kepada kades dan anggota BPD yang baru dilantik dan dikukuhkan, saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

 

“Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” tutupnya.

 

Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, di antaranya Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913 PPU Letkol Arfan Affandi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.