BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat dikutip BorneoFlash.com dari CNN Indonesia, Jumat (24/11/2023).
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” lanjut Ari.
Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI.
Pria kelahiran Manado itu lantas menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, dan dilantik pada 20 Desember 2019.
Menurut situs resmi KPK, Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992. Ia bertugas di sana selama empat tahun, sebelum pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.