Pancasila Menjadi Pemersatu Bangsa, GMNI Balikpapan Nyatakan Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi dan terpecah belah

oleh -

BorneoFlash.com, – Ditengah situasi polemik terkait masalah bangsa saat ini, sering muncul aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun belakang ini, aksi unjuk rasa kerap mengarah kepada aksi anarkis sehingga keluar dari koridor apa yang menjadi isi tuntutan.

Padahal jelas bahwa menyampaikan pendapat di muka umum ada payung hukumnya merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum.

Oleh sebab itu perlunya toleransi kepada sesama agar ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum tidak terjadi gesekan yang dapat mengganggu keamanan wilayah.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Balikpapan Yosep Wahyudi Sitanggang menuturkan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hal wajar dilakukan untuk melakukan kritik membangun namun tidak dengan cara anarkis.

“Pada momentum hari ini kita sama-sama bersatu dimana persatuan Indonesia wajib dijunjung tinggi,

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135